PARIGI MOUTONG, Fokusrakyat.net – Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan puluhan ribu rokok ilegal yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, dengan sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu.
Pada konferensi pers yang diadakan Senin (15/1/2024), Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagen, mengungkapkan penangkapan terhadap Pelaku berinisial AS (48), warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.
Pelaku diduga aktif dalam kegiatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo. Rokok ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai, dan sebagian lagi menggunakan pita cukai yang diduga dipalsukan.
“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkap Kapolres Parimo.
Pelaku, yang saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Parimo, diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Menurut Kapolres, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas perdagangan rokok ilegal di wilayah tersebut.



















