Donggala – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Donggala dengan nilai anggaran Rp8 miliar yang bersumber dari Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, diduga mengalami keterlambatan yang signifikan.
Berdasarkan pantauan wartawan bersama LSM di lokasi, proyek ini belum menunjukkan tanda-tanda akan difungsikan meski telah melewati tahun anggaran 2024 dan memasuki tahun 2025.
Menurut temuan di lapangan, sejumlah permasalahan ditengarai menjadi penyebab keterlambatan proyek ini, di antaranya:
Spesifikasi dan gambar perencanaan yang tidak konsisten,
Keterlambatan pembayaran oleh pemilik proyek (Dinas Kesehatan Donggala),
Kualitas pekerjaan kontraktor yang buruk,
Kualitas material yang digunakan tidak memenuhi standar,
Perencanaan yang belum sepenuhnya matang sebelum pelaksanaan.
Keterlambatan proyek ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti peningkatan pengeluaran biaya, bertambahnya waktu pemantauan proyek, serta berkurangnya keuntungan bagi kontraktor.
Untuk mengatasi hal ini, beberapa langkah yang perlu diambil antara lain penerapan sanksi denda terhadap kontraktor, penambahan jumlah tenaga kerja dan alat konstruksi, perbaikan sistem manajemen proyek, serta kemungkinan pengajuan tambahan waktu kepada pemilik proyek.
Kontraktor yang menangani proyek ini berpotensi dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaan.
Dalam kontrak kerja, biasanya terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek sesuai jadwal.
Sanksi tersebut dapat berupa:
Denda harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan tingkat keterlambatan,
Pemotongan pembayaran dari nilai kontrak,
Sanksi administratif lainnya yang diatur dalam perjanjian kontrak.
Namun, penerapan sanksi ini harus melalui evaluasi lebih lanjut terkait alasan keterlambatan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa progres pembangunan masih jauh dari kata selesai.
Tampak beberapa pembesian berdiri di atas bangunan yang sudah dilakukan pengecoran, namun keseluruhan struktur belum bisa digunakan.
Ini menandakan bahwa proyek masih berada dalam tahap konstruksi yang belum rampung meskipun telah melewati batas waktu yang seharusnya.
Salah satu isu yang mencuat dalam proyek ini adalah dugaan bahwa pembayaran telah dilakukan 100%, meskipun proyek masih dalam kondisi belum rampung.
Jika benar, maka hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, mengingat proyek yang belum selesai tidak seharusnya menerima pembayaran penuh.
Transparansi dalam proses pembayaran dan realisasi pekerjaan menjadi hal yang sangat penting agar proyek dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai perencanaan.
Pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan proyek ini, termasuk langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengawasan lebih ketat perlu dilakukan agar dana publik yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Donggala, dr. Syahriar M.Kes, yang dikonfirmasi terkait pekerjaan ini, diantaranya :
1. Apakah proyek pembangunan Gedung ini mengalami keterlambatan pekerjaan, mohon konfirmasinya?
Terkait hal ini, kami telah melakukan pengecekan di lokasi, faktanya proyek ini diduga mangkrak, karena hingga menyeberang tahun 2025 ini, tetapi Gedung tersebut tampak belum difungsikan.
Olehnya, kami menduga Proyek pembangunan gedung yang mengalami keterlambatan pekerjaan ini diduga akibat Spesifikasi dan Gambar yang Tidak Konsisten, Keterlambatan Pembayaran oleh Pemilik Proyek, Kualitas Pekerjaan Kontraktor yang Buruk, Kualitas Material yang Buruk, dan Gambar Perencanaan yang Belum Siap.
Keterlambatan proyek konstruksi dapat mengakibatkan Meningkatkan Pengeluaran Biaya, Menambah Waktu Pemantauan Proyek, dan Mengurangi Keuntungan yang Didapatkan oleh Kontraktor.
Oleh karena itu, perlu dilakukan Mengenakan sanksi denda terhadap kontraktor, Menambah jumlah pekerja konstruksi, menambah jumlah alat konstruksi, Memperbaiki sistem manajemen konstruksi, dan Mengajukan tambahan waktu kepada pemilik proyek untuk mengatasi keterlambatan proyek.
2. Tolong diberikan tanggapan, apakah kontraktor selaku rekanan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan?
Terkait hal ini, menurut kami, kontraktor selaku rekanan dapat dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan. Sanksi denda ini biasanya telah diatur dalam kontrak kerja antara kontraktor dan pemilik proyek dalam hal ini Dinas Kesehatan Donggala.
Dalam kontrak kerja, biasanya terdapat ketentuan tentang sanksi denda yang akan dikenakan kepada kontraktor jika mereka gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Sanksi denda ini dapat berupa:
1. Denda harian: kontraktor dikenakan denda sejumlah tertentu per hari untuk setiap hari keterlambatan.
2. Denda mingguan: kontraktor dikenakan denda sejumlah tertentu per minggu untuk setiap minggu keterlambatan.
3. Denda bulanan: kontraktor dikenakan denda sejumlah tertentu per bulan untuk setiap bulan keterlambatan.
4. Pemotongan pembayaran: kontraktor dapat dikenakan pemotongan pembayaran atas keterlambatan pekerjaan.
Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada kontraktor biasanya telah diatur dalam kontrak kerja dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis proyek, nilai proyek, dan kesepakatan antara kontraktor dan pemilik proyek.
Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda hanya dapat dikenakan jika kontraktor telah gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan telah melanggar ketentuan kontrak kerja. Oleh karena itu, kontraktor harus memastikan bahwa mereka telah memahami ketentuan kontrak kerja dan telah melakukan upaya yang maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
3. Tolong diberikan tanggapan juga terkait berapa persen progress pekerjaan saat ini, dimana saat kami mengecek pekerjaan tampak sejumlah pembesian berdiri diatas bangunan yang telah dilakukan pengecoran?
4. Terakhir, tolong diberikan tanggapan mengenai termin pembayaran pada proyek ini, apakah proyek ini telah dibayarkan 100 persen, karena beredar kabar bahwa proyek ini telah selesai dibayarkan, sedangkan proyeknya masih amburadul dan belum selesai dikerjakan?
Namun, Kadis Kesehatan Donggala dr. Syahriar itu, belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan media ini, Jumat hari ini, 31 Agustus 2025.
Kadis Kesehatan Donggala ini selaku pengguna anggaran, dikabarkan juga merangkap sebagai PPK pada pekerjaan pembangunan laboratorium Kesehatan.
Begitu juga dengan Rika, selaku PPTK di Dinas Kesehatan Donggala, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 31 Januari mengatakan, untuk pekerjaan Labkesda yang dimaksud telah selesai 100% di tahap 1.
Kata dia, dan akan dilanjutkan tahap 2 tahun ini 2025, bila kami mendapatkan anggaran cost sharing, terima kasih.
Menurutnya, untuk kualitas bangunan di dukung dengan uji mutu karena bangunan termasuk dalam sfesifikasi khusus laboratorium.
“Berdasarkan juknis kementerian den sejauh ini admnstrasi kami berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, dan adanya keterlambatan pekrjaan bukan karena kelalaian pihak ketiga, tetapi karena adanya klaim lahan yang menyebabkan lambatnya dimulai pekerjaan dari waktu kontrak yang kami selesaikan bersma beberapa OPD.
“Untuk menjaga ketika pekerjaan berjalan kami tidak mengalami adanya klaim lahan berulang dari masyarakat, ini yang menghambat proses pekerjaan,” tegasnya.
