Palu – Kepolisian Resor Kota Palu mengadakan konferensi pers pada Kamis, 14 November 2024, terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, konferensi ini mengungkapkan penangkapan sepuluh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial CA.
Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 7 November 2024, para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai usia, mulai dari 16 hingga 33 tahun.
Insiden ini terjadi pada malam hari di sebuah rumah kosong di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras dan narkotika sebelum memaksa korban untuk ikut serta.
Dalam peristiwa tragis tersebut, beberapa pelaku bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Beberapa tersangka bahkan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, pembungkus minuman keras jenis cap tikus, dan kaleng lem fox yang diduga dikonsumsi para pelaku.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza menyatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal lima hingga maksimal lima belas tahun.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Reza.
Pihak kepolisian juga menghimbau pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan penerangan di area rawan dan rutin melakukan patroli malam.
Jajaran Polresta Palu berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami tekankan kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan aman,” tambah Reza.
