Sigi — Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Donggala.
Melalui Unit Reskrim Polsek Palolo, Polres Sigi, mereka melimpahkan berkas Perkara Tahap II Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Atau Dugan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Dalam Jabatan kepada kejaksaan Negeri Donggala, pada Jumat (25/02).
Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksankan oleh BRIPKA ARNOLD.,S.H bersama BRIPTU Welem dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Septiawan Ridho Permadi,S.H.
Sementara itu Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan, tekait Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Atau Dugan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Dalam Jabatan yang dilakukan oleh tersangka inisial H. R berdasarkan LP-B / 46 / XII / 2022 / Sek Palolo / Res Sigi / Polda Sulteng, tanggal 09 Desember 2022.
“Dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Donggala,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan selanjutnya untuk Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan negeri Donggala, Jelasnya.
(**/Tasya/Humas Polres Sigi)