Palu — Rutan Baru Dittahti Polda Sulteng mulai difungsikan, 21 tahanan dipindahkan.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng mulai difungsikan.
Sebanyak 21 tahanan dipindakan dari Rutan Dittahti yang berada dibelakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti yang berada di belakang Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (24/2).
Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Ke JPU
Polda Sulteng Gelar Taklimat Awal Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI
Ketua Pembina YKB Yuliati Sigit Prabowo Kunjungi Huntap Tondo Palu, Berikut ini Kegiatannya
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, SH mengatakan, Rutan Dittahti yang berada di Komplek Polda Sulteng mulai difungsikan.
“Ada sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan,” ungkap AKBP Taufik di Palu, Jumat (24/2).
Ia juga mengungkapkan, Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.
Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan), ucapnya.
Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau Rutan terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba dan 5 blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang.
Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel yang masing-masing untuk diisi 1 orang, ujarnya.
“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya.
(**/Atar/Humas Polda Sulteng)