SUKABUMI, Fokusrakyat.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka Sdr. HC, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dia mengatakan, HC dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan atas perannya dalam kasus ini.
“Dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021, kami berhasil menangkap tersangka HC yang divonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada konferensi pers, Kamis (28/12).
Keterangan yang diungkapkan menjelaskan bahwa HC melakukan aksinya dengan membuat data fiktif sebanyak 180 nakes yang seharusnya mendapatkan insentif.
Setelah pengajuan dan penerimaan uang secara bertahap, ternyata dana tersebut malah dialokasikan untuk kepentingan rumah sakit dan kebutuhan pribadi HC, termasuk pembelian mobil.
Atas perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
HC dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan kasus korupsi dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
