Berita  

Polda Sulteng Perketat Penyelidikan Kasus Penipuan Rp800 Juta, Libatkan Pengusaha Terkemuka

penipuan
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto IST)

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah serius dalam penanganan kasus penipuan yang melibatkan seorang pengusaha terkemuka di Kota Palu.

Kasus ini, yang merugikan korban Feri Setiawan hingga mencapai Rp 800 juta, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.

Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2022 dan dilaporkan kepada Polda Sulteng pada 14 Juni 2023.

Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerjasama pembelian paket data Telkomsel yang dilaporkan oleh Feri Setiawan terhadap seorang pengusaha yang disebut sebagai HH.

Menurut Djoko, korban secara bertahap memberikan dana kepada HH untuk pembelian paket data Telkomsel.

Meskipun telah mengeluarkan jumlah dana sebesar Rp 800 juta, kerjasama tersebut tidak kunjung terwujud.

Dengan adanya peningkatan ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan segera diperiksa secara Pro Justitia.

“Peningkatan ke tahap penyidikan ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas kasus ini. Saksi-saksi akan diperiksa secara hati-hati untuk mendapatkan informasi yang akurat,” ungkap Djoko dalam konferensi pers di Palu pada Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Djoko menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kasus ini menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan transaksi bisnis di wilayah Palu.

Polda Sulteng berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban serta mengusut tuntas kasus ini agar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version