FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah memastikan kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman, yang dilaporkan pada 15 November 2022 dengan nomor LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng, akan segera diselesaikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, saat menjawab konfirmasi media di Palu pada Kamis malam.
“Laporan perkara ini, sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 November 2022, proses perkaranya masih berlanjut,” ungkap Kompol Sugeng Lestari pada Jumat, 14 Juni 2024.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan nomor surat SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum pada 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF, ujar Sugeng.
“Seiring perkembangan kasus, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF,” jelas Kompol Sugeng Lestari.
Sugeng menyebutkan bahwa rencana mediasi yang diharapkan bisa mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka untuk mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi, sehingga proses terkesan berlarut-larut.
“Namun, saya pastikan perkara ini akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana yang diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Sugeng menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terlibat.
“Hukum akan ditegakkan terhadap siapapun yang terlibat,” terang Sugeng.
“Dalam perkara ini, tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara bertahap dari SSF sejumlah Rp 277 juta dengan bunga yang disepakati setiap bulannya.
Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan telah membayar lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, tersangka SSF menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 juta dan mengancam akan mempublikasikan masalah ini ke media jika hutangnya tidak dibayar.
