FOKUSRAKYAT.NET, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika.
Senin (30/6/2025), Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 40 kilogram di halaman Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan empat tersangka, masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.
Keempatnya diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala.
“Modus mereka adalah dengan menjalin komunikasi langsung dengan bandar asal Tawau, Malaysia, kemudian menjemput sabu melalui jalur laut di pelabuhan rakyat, untuk diedarkan di wilayah Sulteng,” jelas Kapolda dalam konferensi pers sebelum pemusnahan.
BACA JUGA : GUBERNUR SULTENG TEGAS! ASN Terlibat Narkoba Langsung Dipecat
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang berdampak signifikan bagi keselamatan publik.
Dengan dimusnahkannya sabu seberat 40 kg ini, diperkirakan lebih dari 202.000 jiwa masyarakat terselamatkan dari bahaya narkoba.
Dalam laporannya, Irjen Pol Agus Nugroho juga menyampaikan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng telah mengungkap 447 tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 48,6 kg sabu.
Sementara pada semester pertama 2024 lalu, jumlahnya bahkan mencapai 55,6 kg sabu dengan 450 tersangka.
“Ini membuktikan bahwa Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba, dan perlu tindakan serius serta kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari kerusakan mental dan masa depan yang suram. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap ini,” tegasnya.
BACA JUGA : DONGKALAN GENJOT PEMBANGUNAN LEWAT DANA DESA TAHAP AWAL! Prioritaskan Infrastruktur Dasar
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi, Kepala Pengadilan Tinggi, Balai POM, Bea Cukai Pantoloan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng.
Pemusnahan sabu seberat 40 kg ini menjadi simbol perang total terhadap narkotika di Sulawesi Tengah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk menjaga Bumi Tadulako tetap bersih dari jaringan peredaran narkoba.
BACA JUGA : HUTAN KOTA PALU DISIAPKAN JADI JANTUNG OLAHRAGA RAKYAT! Sulteng Bidik Tuan Rumah FORNAS 2027
