DICKY PATADJENU DUKUNG TEGAS LANGKAH BUPATI DONGGALA TUNTUT DBH MIGAS! Ini Bukan Sekadar Tuntutan, Tapi Keadilan Konstitusional

Donggala
SAAT DITEMUI SEJUMLAH WARTAWAN, DI WARKOP EL MORA, JALAN KIMAJA KOTA PALU. DICKY PATADJENU DUKUNG TEGAS LANGKAH BUPATI DONGGALA TUNTUT DBH MIGAS! Ini Bukan Sekadar Tuntutan, Tapi Keadilan Konstitusional

FOKUSRAKYAT.NET, Palu Praktisi hukum sekaligus Koordinator Wilayah Organisasi Advokat PERADAN Sulawesi Tengah, Dicky Patadjenu, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Donggala Vera Elena Laruni yang menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat.

Menurut Dicky, perjuangan Pemkab Donggala merupakan bentuk nyata penegakan hak konstitusional daerah dalam kerangka keadilan fiskal. Ia menilai bahwa selama ini, banyak daerah terdampak langsung aktivitas industri migas namun justru tersisih dalam skema pembagian DBH.

“Ini bukan semata soal uang, ini soal prinsip keadilan. Donggala punya legal standing kuat. Pipa-pipa migas melintas di wilayah hukumnya, tapi tak satu rupiah pun mengalir ke kas daerah. Ini bentuk pengabaian terhadap hak yang dijamin undang-undang,” tegas Dicky saat dimintai keterangan, Senin (30/6/2025).

Baca juga : DONGKALAN GENJOT PEMBANGUNAN LEWAT DANA DESA TAHAP AWAL! Prioritaskan Infrastruktur Dasar

Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP No. 35 Tahun 2023 dan Permenkeu No. 91/PMK.07/2023, yang memberikan ruang bagi daerah terdampak.

Termasuk daerah yang dilalui infrastruktur migas untuk memperoleh porsi DBH secara adil dan proporsional.

Baca juga : 491 RIDER VESPA RAMAIKAN BHAYANGKARA OTOMOTIF 2025! Bukti Semangat Persaudaraan dan Sinergi Polri-Masyarakat

Lebih lanjut, Dicky menilai langkah Pemkab Donggala sangat strategis dan berdasarkan bukti geospasial yang tidak terbantahkan.

Posisinya sebagai wilayah terdampak langsung oleh aktivitas industri migas laut dalam seperti blok North Ganal, West Ganal, dan Rapak, yang berada dalam radius 12 mil laut dari garis pantainya, sudah cukup kuat untuk menuntut hak tersebut.

“Langkah Pemkab Donggala sangat rasional, berbasis data, dan sesuai hukum. Bahkan jika nanti ditempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN, saya yakin ini akan menjadi preseden hukum yang baik bagi daerah-daerah lain yang mengalami perlakuan serupa,” ujar Dicky.

Baca juga :  TOJO UNA-UNA RAIH JUARA UMUM STQH! Bukti Komitmen Membangun Generasi Qurani

Dicky juga mengapresiasi sikap tegas Bupati Donggala yang menegaskan bahwa daerahnya tidak sedang meminta belas kasihan, tetapi sedang memperjuangkan hak atas potensi DBH sebesar Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun — angka yang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, mengurangi ketimpangan wilayah pesisir, dan menjadi kompensasi kerusakan ekologis akibat aktivitas eksplorasi dan produksi migas.

Baca juga : CURI PUKAT DARI KAPAL! Pria di Banggai Diamankan Polisi

Ia pun mendorong organisasi advokat, LSM, dan akademisi di Sulteng untuk memberikan dukungan moral dan kajian hukum yang objektif demi memperkuat posisi Pemkab Donggala dalam negosiasi dan potensi litigasi ke depan.

“Ketika hak daerah dilanggar, suara hukum harus lantang. Kita tidak bisa diam ketika keadilan fiskal hanya dinikmati pusat, sementara daerah terdampak dibiarkan menanggung risiko ekologis tanpa kompensasi,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Donggala telah melayangkan lima tuntutan resmi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, termasuk penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas, audit transparan lifting migas, dan revisi skema distribusi. Jika tuntutan tidak direspons, Donggala menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga uji materi konstitusi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version