Palu – Ketegangan melanda Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Rabu siang, 16 April 2025.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial RRD (39), yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di Kota Palu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan RRD.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mengamati pola pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Setelah mengidentifikasi pergerakan target, kami melakukan tindakan terukur. Ini bukti keseriusan kami memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Usman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta satu bungkus snack mini warna hijau yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Menurut keterangan awal, RRD mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan, di kawasan Tatanga.
Barang tersebut rencananya akan dijual sekaligus digunakan sendiri oleh pelaku.
Kini, RRD mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.
“Peran masyarakat sangat vital. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan serius. Mari bersama-sama kita bersihkan Kota Palu dari ancaman peredaran narkoba,” tutup AKP Usman.
