Berita  

Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Polresta Palu Sita Hampir 5 Gram Sabu

TANGKAP
Kedua pelaku berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat—lokasi yang disebut-sebut sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba. FOTO : DOK. HUMAS POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

FOKUSRAKYAT.NET, PALU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di ibu kota Sulawesi Tengah. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi intensif pada Kamis (3/7/2025) sore.

Kedua pelaku berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat—lokasi yang disebut-sebut sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba.

“Operasi ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kami terima sejak 30 Juni. Setelah penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap dua pelaku narkoba di lokasi target,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H.

BACA JUGA : Eks Dirut PDAM Banggai Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Dari tangan FK, polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,539 gram, 11 plastik klip kosong, sebuah kotak plastik hitam, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

Sementara dari MI, disita lima paket sabu seberat 2,221 gram, satu ponsel Vivo, dan plastik klip kosong.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 4,760 gram sabu, cukup untuk menyuplai puluhan pengguna dalam satu waktu.

BACA JUGA : Ketua TP-PKK Sulteng Hadiri Gala Dinner HKG ke-53 di Samarinda, Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Palu.

“Kami akan terus menyisir setiap celah peredaran narkoba. Ini peringatan keras bagi para pelaku: Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika,” tegas AKP Usman.

BACA JUGA : Nelayan Hilang di Morowali, Ditemukan Selamat Setelah Terombang-Ambing di Laut

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA : Massa Koperasi Merah Putih Kelurahan Maleni Unjuk Rasa Tolak Kepengurusan Ilegal, Pemda Donggala Turun Tangan

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Palu terus berada di garda depan dalam perang melawan narkoba.

BACA JUGA : Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Kunjungi Palu, Resmikan TK dan Panen Pekarangan Bergizi

Demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menciptakan kota yang aman dari ancaman zat terlarang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version