Berita  

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Perempuan Pengedar Sabu, 4 Paket Diamankan dari Warung

SABU
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang perempuan berinisial R (49). FOTO : DOK. HUMAS POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

PALU, FokusRakyat.net – Perang terhadap narkotika terus digaungkan Polresta Palu. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

R ditangkap pada Rabu (16/7/2025) pukul 17.05 WITA saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Palu Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di TKP, kami menemukan empat paket sabu seberat bruto 4,73 gram yang disimpan dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., kepada awak media.

BACA JUGA : Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Strategis, Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik

Dapat Pasokan dari Wilayah Tatanga

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial TG di wilayah Tatanga.

Sabu itu rencananya akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan dalam jumlah kecil.

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi:

  • 4 paket sabu siap edar

  • 1 kantong plastik pembungkus

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA : Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp631 Juta

Kapolresta: Komitmen Bersih dari Narkoba

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa kolaborasi dan kepedulian publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA : Diduga Edarkan Pupuk Ilegal, Distributor di Palu Diamankan Polda Sulteng: 109 Ton Disita

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi jika melihat hal-hal mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Generasi muda harus kita lindungi dari ancaman narkoba. Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan,” tambahnya.

Saat ini, R telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga tengah memburu jaringan pemasok lain yang diduga masih aktif di wilayah Kota Palu.


error: Content is protected !!
Exit mobile version