FOKUSRAKYAT.NET – Terkait isu penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP.
Kepada media patner Deadlinews, Jumat (7/6-2024), via telepon kepada wartawan, menegaskan bahwa dirinya sebagai bawahan siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan.
“Sebagai anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,” tegas Rachmansyah.
Informasi yang beredar luas di grup-grup WhatsApp menunjukkan adanya surat dari Pemprov Sulawesi Tengah bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda yang ditandatangani Gubernur Rusdy Mastura.
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, mengusulkan penarikan Pj Bupati Morowali.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, juga mengajukan tiga nama calon Pj Bupati Morowali, yaitu:
Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS, Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., Asisten Administrasi Umum.
Muhammad Neng, S.T., MM., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Rachmansyah Ismail menyatakan bahwa jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,” tegas mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah itu.
Rachmansyah juga menegaskan bahwa keputusan penarikan Pj Bupati Morowali ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Karena Pj Bupati Morowali tidak meminta untuk cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,” ujar Rachmansyah Ismail.
Rachmansyah menjelaskan bahwa tidak ada konflik jika dirinya pensiun dini. Kecuali jika ia memilih CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran, baru akan ada konflik kepentingan.
“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan pensiun dini saat mau maju dan mendaftar. Karena kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran, kalau niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya.



























