Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Sabtu pagi.
Seorang pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan, diamankan di kawasan Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, saat diduga tengah menunggu pembeli.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan FH.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan ketat sejak Senin, 28 April 2025.
“Pelaku kami amankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga plastik klip kosong, dan satu timbangan digital,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan awal, FH diketahui mendapatkan sabu dari jaringan di wilayah Tatanga.
Ia diduga kuat berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan Kota Palu yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
