Donggala – Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berinisial WR alias Pak Kades, resmi ditahan. Setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 12.30 WITA, pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Donggala.
Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
Masyarakat diharapkan semakin waspada serta mendukung upaya penegakan hukum demi melindungi hak-hak anak.
Kejaksaan Negeri Donggala menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan adil demi memberikan keadilan bagi korban.
