Tragedi Tombolotutu Atas,Tiga Korban Dalam Satu Peristiwa

PALU — Peristiwa berdarah mengguncang kawasan Tombolotutu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA. Seorang anggota Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, Aipda AA, melepaskan 8 kali tembakan yang berujung tewasnya pria berinisial D, yang diduga juru parkir liar. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penembakan ini murni pembelaan diri sah, atau justru melampaui batas yang ditetapkan hukum?

Peristiwa bermula saat Aipda AA keluar dari minimarket Alfamidi dan didatangi D yang menuntut biaya parkir secara liar. Ketika Aipda AA menolak membayar, terjadilah cekcok yang berujung perkelahian fisik. Dalam perselisihan itu, D tiba-tiba mengayunkan parang ke arah wajah dan tubuh Aipda AA. Serangan itu menyebabkan Aipda AA mengalami luka di tangan kanan serta jari manis tangan kirinya terputus saat berusaha menangkis.

Dalam posisi terdesak dan merasa nyawanya terancam, Aipda AA mengeluarkan senjata api dinasnya dan melepaskan satu tembakan peringatan. Namun D tetap mengejar dengan parangnya. Karena ancaman belum berakhir, Aipda AA kemudian melepaskan tujuh tembakan lagi — total 8 letusan — yang mengenai tubuh korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Anutapura Palu, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya serangan senjata tajam yang mengancam nyawa. Jika memenuhi syarat Pasal 49 KUHP — serangan nyata dan segera, tidak sah, murni membela diri, serta tidak melampaui batas — maka yang bersangkutan berpotensi bebas dari tuntutan pidana. Penyelidikan masih berjalan, terutama memastikan apakah jumlah 8 tembakan tetap dalam batas yang diperlukan atau justru berlebihan saat ancaman sudah berkurang.

Jika terbukti tembakan dilepaskan saat D sudah tidak berdaya → melampaui batas pembelaan diri → tetap dapat dipidana namun dengan hukuman yang lebih ringan. Sebaliknya, jika tembakan dilepaskan selama serangan masih berlangsung dan ancaman belum berakhir → pembelaan diri sah bebas pidana.

Kasus Tombolotutu Atas memiliki kemiripan kuat dengan kasus-kasus yang telah diputus bebas oleh pengadilan. Namun, hasil akhir bergantung pada satu pertanyaan yang harus dijawab penyelidikan: apakah 8 tembakan itu diperlukan untuk menghentikan serangan, atau sudah berlebihan saat ancaman sesungguhnya telah berakhir?kasus ini menjadi sorotan publik dan beredar luas di media sosial. Kini hasil penyelidikan yang transparan dan objektif telah di nanti masyarakat hasil akhir menjadi kuci yang di nanti.

(Suhirman S.Pd)

error: Content is protected !!
Exit mobile version