POSO, SULTENG — Niat empat orang wartawan untuk menjalin silaturahmi dengan pengelola usaha Galian C di aliran Sungai Puna, Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, justru berujung pada ketegangan.
Keempat wartawan tersebut mengaku mendapat bentakan, intimidasi, hingga mengalami gestur agresif yang dinilai seperti hendak melakukan kekerasan fisik dari pemilik Galian C berinisial IW, saat mereka mendatangi lokasi pada Jumat (7/8/2026).
Atas peristiwa tersebut, keempat wartawan kini mendapat pendampingan hukum dari advokat, pengacara dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, kedatangan keempat wartawan ke lokasi tersebut sejak awal tidak dimaksudkan untuk meminta bantuan maupun dana kepada pihak pengelola Galian C. Mereka mengklaim kedatangan itu semata-mata untuk bersilaturahmi.
Namun, suasana yang semula diharapkan berlangsung penuh keakraban justru berubah tegang setelah IW menemui keempat wartawan tersebut.
Berawal dari Bentakan
Berdasarkan keterangan para wartawan, IW disebut langsung menunjukkan sikap emosional ketika bertemu mereka.
Dalam situasi tersebut, IW disebut melontarkan perkataan dengan nada tinggi.
“Pas lagi stres pas kamorang datang ba… darimana?” ujar IW sebagaimana dikutip dari keterangan para wartawan.
Keempat wartawan kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk bersilaturahmi.
Namun, penjelasan tersebut disebut tidak meredakan situasi. IW justru kembali mempertanyakan maksud kedatangan mereka.
“Silaturahmi apa? Saya tau kamorang datang!” bentaknya.
Situasi semakin memanas ketika IW disebut berdiri dengan gestur agresif yang oleh para wartawan dinilai seperti hendak melakukan tindakan kekerasan fisik.
Tidak hanya itu, IW juga disebut mengeluarkan peringatan kepada orang-orang yang hendak memasuki kawasan tersebut agar terlebih dahulu melapor dan mengetahui identitas dirinya.
“Jangan-jangan macam datang di sini, kalau masuk di sini tanya-tanya dulu namaku!” demikian pernyataan yang disebut dilontarkan IW.
LBH TONAKODI Beri Pendampingan Hukum
Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari LBH TONAKODI, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada keempat wartawan tersebut.
Menurut Firmansyah, tindakan berupa bentakan, intimidasi maupun ancaman kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kami memberikan pendampingan hukum kepada empat wartawan yang mengalami kejadian tersebut. Kami akan melihat secara utuh kronologi dan bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Firmansyah.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap pihak semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan maupun kehadiran wartawan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menjadi Perhatian Serius
Peristiwa yang dialami empat wartawan tersebut kini menjadi perhatian, khususnya terkait aspek keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap aktivitas maupun pemberitaan wartawan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
LBH TONAKODI menyatakan akan mempelajari seluruh fakta dan bukti terkait peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
