MEDAN — Pengelola panti rehabilitasi di Medan menampik keras tuduhan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pihak yayasan menyatakan telah menyiapkan rangkaian bukti — mulai dari dokumen perizinan hingga rekaman kegiatan peserta — untuk diklarifikasi kepada penyidik.
Perwakilan yayasan berinisial FS menegaskan seluruh proses penerimaan hingga pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur dan kesepakatan bersama keluarga.
“Kami membantah tudingan itu. Izin kami lengkap. Persetujuan penerimaan peserta juga ditandatangani langsung oleh istrinya sendiri, bahkan ada rekamannya,” ujar FS kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan, FS menyatakan memiliki dokumentasi foto dan video yang menunjukkan peserta menjalani kegiatan harian dalam kondisi sehat dan ceria. Ia menegaskan tidak ada unsur kekerasan selama masa pemulihan.
Peserta pun dikatakan dijemput langsung oleh istrinya setelah menyelesaikan program, dan justru menyampaikan kesan positif secara mandiri.
“Saat selesai dijemput, kesehatannya baik, bersemangat, bahkan membuat video testimoni sendiri yang menyatakan banyak mendapat manfaat dari program ini,” jelasnya.
Seluruh rekaman dan kesaksian tersebut siap diserahkan kepada penyidik. Namun, penilaian keabsahan dan bobot bukti tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Selain dugaan tindak pidana kekerasan, laporan juga menyebut adanya pemaksaan pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp31,5 juta Pihak yayasan membantah hal tersebut.
“Jumlah itu adalah biaya program selama enam bulan, yang telah dijelaskan dan disepakati keluarga sejak awal. Bukan dipaksakan,” ungkap FS.
Apakah terdapat unsur pemaksaan dalam perjanjian tersebut masih akan ditelusuri kepolisian, termasuk memeriksa kesesuaian dokumen dan keterangan kedua belah pihak.
Yayasan menyayangkan pengajuan laporan polisi dan berharap tidak merugikan pihak yang telah beritikad baik membantu pemulihan warga.
“Semoga keluarga senantiasa baik-baik saja. Kalaupun ada persoalan, semoga tidak menzalimi pihak lain yang telah berusaha membantu,” tutur FS
Berkas perizinan, surat persetujuan keluarga, serta rekaman kegiatan selama masa rehabilitasi disebut siap diserahkan untuk mendukung proses klarifikasi. Hingga saat ini, laporan dengan nomor LP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.
Sementara itu, tanggapan dari pihak pelapor terkait dasar laporan dan bukti yang diajukan belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media. Pernyataan pihak yayasan merupakan bantahan terhadap dugaan yang dilaporkan. Pembuktian atas seluruh hal tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan serta penilaian pihak berwenang.
