Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
KETERANGAN FOTO : Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah. (DOK/TRIBRATANEWS)

PONTIANAK – Tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan dalam waktu relatif singkat berujung laporan polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Seorang ibu rumah tangga berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan dengan modus arisan online.

Kasus tersebut bermula ketika RM menawarkan arisan melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahannya, RM menawarkan sejumlah paket arisan dengan nominal tertentu dan menjanjikan peserta memperoleh pencairan dana dalam rentang waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, korban awalnya tertarik mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7,4 juta kepada RM.

“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada tanggal 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” jelasnya saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, sebagaimana dikutip dari media Tribratanews, Jumat.

Dalam transaksi awal tersebut, korban dijanjikan menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026.

Pembayaran pertama tersebut disebut benar-benar diterima korban sesuai waktu yang dijanjikan.

Pembayaran itu kemudian membuat korban kembali mengikuti arisan online yang ditawarkan RM.

Transaksi berikutnya dilakukan beberapa kali dengan nilai yang semakin besar.

Rinciannya, korban melakukan transaksi sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, serta Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

Namun, setelah sejumlah transaksi tersebut, korban mengaku tidak lagi menerima pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp62,1 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Pontianak.

Diduga Ada Korban Lain

Polisi menyebut perkara arisan online tersebut diduga tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap satu orang.

Kapolresta Pontianak menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pihak lain yang diduga menjadi korban dari arisan yang ditawarkan tersangka.

“Selain pelapor, ada juga banyak yang menjadi korban akibat arisan yang dijual oleh tersangka,” katanya.

Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih menangani perkara tersebut dan menyelesaikan proses pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dalam pemeriksaan, RM disebut mengaku menawarkan arisan karena mengalami tekanan ekonomi.

Ia diketahui menjalankan usaha katering yang mengalami persoalan sehingga membutuhkan dana untuk menutup kerugian sekaligus memenuhi kebutuhan modal usaha.

RM merupakan perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992 dan berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran BNI Taplus Muda serta satu unit telepon seluler Samsung A03 warna hitam.

RM disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penyidik Polresta Pontianak selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengikuti arisan online, khususnya untuk memastikan legalitas penyelenggara, mekanisme pengelolaan dana, serta memahami risiko sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. (REDAKSI/ATR)

error: Content is protected !!
Exit mobile version