KAPOLDA

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G. (FOTO PENKUM KEJAGUNG)

JAKARTA, FOKUS RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JGP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap JGP selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

JGP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JGP telah diperiksa sebagai saksi selama 2 jam oleh Tim Penyidik. Dia dimintai keterangan terkait keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran dalam proyek BTS 4G.

Baca juga : Tragedi Kekerasan Terhadap Anak, Meninggalnya Bocah 9 Tahun, Masyarakat Menuntut Keadilan

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp8.032.084.133.795. Meskipun terjadi kasus korupsi, proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tetap dianggap sebagai proyek strategis nasional yang akan dilanjutkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal dapat menikmati akses jaringan 4G sesuai dengan program pemerintah.

Baca juga ; Sukses! DPO Terpidana Tipikor Saharuddin Ditangkap, Segera Dibawa ke Tolitoli untuk Dieksekusi di Lapas Tolitoli

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP ditegaskan sebagai upaya penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik.

Baca juga : Presiden Jokowi Terima 7.400 Aduan Jalan Rusak dari Masyarakat Melalui Media Sosial

Kejaksaan bertanggung jawab dalam mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR01Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!