JAKARTA, FOKUS RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JGP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap JGP selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
JGP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JGP telah diperiksa sebagai saksi selama 2 jam oleh Tim Penyidik. Dia dimintai keterangan terkait keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran dalam proyek BTS 4G.
Baca juga : Tragedi Kekerasan Terhadap Anak, Meninggalnya Bocah 9 Tahun, Masyarakat Menuntut Keadilan
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp8.032.084.133.795. Meskipun terjadi kasus korupsi, proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tetap dianggap sebagai proyek strategis nasional yang akan dilanjutkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal dapat menikmati akses jaringan 4G sesuai dengan program pemerintah.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP ditegaskan sebagai upaya penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik.
Baca juga : Presiden Jokowi Terima 7.400 Aduan Jalan Rusak dari Masyarakat Melalui Media Sosial
Kejaksaan bertanggung jawab dalam mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.***




















