Jakarta, fokusrakyat.net – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tindakan ini diambil setelah KPK menetapkan GOY sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan.
Penahanan GOY, yang dimulai pada tanggal 19 Juni dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 8 Juli 2023, dilakukan di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Langkah ini merupakan upaya KPK untuk memastikan keberadaan GOY selama proses penyidikan dan pengadilan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini.
Pertama, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Lukas Enembe.
Kedua, Gubernur Papua sendiri, Lukas Enembe, yang didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengungkapkan bahwa suap tersebut berasal dari beberapa individu dan perusahaan.
Piton Enumbi, selaku Direktur PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur, diduga sebagai salah satu pemberi suap. Selain itu, sebagian suap juga diduga berasal dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang menunjukkan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Lukas Enembe hadir bersama salah satu penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya selama proses sidang.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tindakan penahanan terhadap GOY sebagai tersangka dan proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe menjadi langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan sanksi bagi pelaku korupsi.
Harapannya, kasus ini akan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi di negara ini. Selain itu, hal ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dilansir dari Antara, Selasa, 20 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Penahanan akan berlangsung terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, serta Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023 Lukas Enembe.
Secara terpisah, hari ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
“Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022,” ungkap jaksa Wawan.***



















