KAPOLDA
Daerah  

LPSK DORONG KORBAN TERORISME MASA LALU SEGERA AJUKAN KOMPENSASI! Waktu Diperpanjang Hingga 2028

Terorisme
Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah kini memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban hingga 22 Juni 2028, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023. FOTO : DOK. REDAKSI/ANJASMAN

FOKUSRAKYAT.NET, PALU – Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah kini memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban hingga 22 Juni 2028, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023.

Langkah ini disosialisasikan secara langsung dalam sebuah acara yang digelar di salah satu kafe di Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Selasa (24/6).

Kegiatan ini menyasar para korban dan keluarga korban aksi terorisme yang terjadi antara tahun 2002 hingga 2018.

Khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang pernah menjadi episentrum konflik sosial dan kekerasan ekstrem.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyebut keputusan MK sebagai angin segar bagi para penyintas terorisme yang belum sempat mengakses haknya.

“Putusan ini sangat penting untuk diketahui publik, agar para korban tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh kompensasi dari negara,” ujar Susi.

BACA JUGA : PEMILIK SABU DIBEKUK! Polres Sigi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Desa

BACA JUGA : LONGSOR DI PARIMO TELAN KORBAN JIWA! Gubernur Sulteng Kirim Tim Tanggap Darurat ke Lokasi

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK lainnya, Mahyudin, menegaskan bahwa kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami korban.

“Ini adalah bagian dari pemulihan dan keadilan. Hingga kini, LPSK telah menyalurkan lebih dari Rp 23 miliar kepada korban terorisme di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA : Ketua LBH Rakyat Adil Nyatakan Dukungan Penuh kepada Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid

BACA JUGA : Ketua LBH Rakyat Adil Nyatakan Dukungan Penuh kepada Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid

Adapun besaran dana kompensasi ditentukan berdasarkan tingkat keparahan dampak: Rp 75 juta untuk luka ringan, Rp 125 juta untuk luka berat, dan Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia.

Perwakilan dari BNPT, Rahel, turut hadir dan mengingatkan para korban untuk tidak menunda proses pendaftaran.

“Perpanjangan ini bukan berarti bisa santai. Proses pendataan, verifikasi, dan kelengkapan dokumen memerlukan waktu. Maka segera daftarkan diri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BNPT telah bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi korban tindak pidana terorisme yang sebelumnya belum terdata.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tak ada satu pun korban yang terlewatkan, dan proses pemulihan pasca-konflik di wilayah terdampak, terutama di Sulawesi Tengah, dapat berjalan lebih komprehensif dan berkeadilan.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!