Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan digelarnya Pilkada ulang pada 2025 apabila terjadi kemenangan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Dikutip dari Media Tempo.co, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa usulan ini akan segera dikonsultasikan dengan DPR dan pembuat undang-undang pada 9 atau 10 September 2024.
Usulan Pilkada ulang ini mengacu pada Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemilihan ulang perlu dilakukan jika kotak kosong memenangkan suara mayoritas.
Namun, Afif menekankan bahwa menunggu hingga siklus pemilu serentak lima tahunan akan terlalu lama, mengingat esensi Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah secara definitif, bukan dijalankan oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu lama.
“Jika kita harus menunggu lima tahun lagi untuk pilkada ulang, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan terus dipimpin oleh Pj yang berganti-ganti selama lima tahun. Hal ini kurang ideal bagi stabilitas pemerintahan daerah,” ujar Afif di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, KPU juga telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Perpanjangan ini dilakukan dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 untuk mengantisipasi kemungkinan minimnya kandidat dan menghindari kemenangan kotak kosong.
Tercatat, ada 43 daerah di Indonesia yang menghadapi potensi calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Jika skenario kemenangan kotak kosong terjadi di daerah-daerah tersebut, Pilkada ulang akan menjadi solusi yang diajukan KPU untuk memastikan terpilihnya kepala daerah yang sah melalui pemilihan langsung.
Konsultasi dengan DPR dan pemerintah segera dilakukan guna mematangkan usulan ini dan menentukan langkah berikutnya dalam penyelenggaraan Pilkada ulang.































