PALU — Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait persoalan lingkungan yang melanda wilayah tersebut. Rekomendasi itu dinilai bukan keputusan yang diambil tanpa dasar, melainkan berlandaskan hasil kajian dan pemeriksaan menyeluruh dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi teknis terkait.
“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Ada proses kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” tegas Hasim, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen lingkungan milik perusahaan, meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dari kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen tersebut, ditemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjaga pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan di wilayah operasional maupun kawasan sekitarnya.
Hasil pemeriksaan yang dirujuk pun tidak hanya menyasar wilayah operasional perusahaan semata, melainkan juga kawasan yang berbatasan langsung dengan aktivitas warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama dan mendesak untuk diselesaikan adalah dugaan pencemaran limbah pada lahan persawahan masyarakat. Tercatat sekitar 492 hektar lahan persawahan warga di Mayayap dan Trans Mayayap diduga telah terdampak limbah nikel.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel yang diambil dari lokasi tersebut, ditemukan kandungan unsur nikel. Hasil pengujian Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menggunakan sampel dari lokasi yang sama juga diharapkan dapat menjadi bahan pembanding guna memperoleh gambaran yang lebih utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kandungan nikel pada sampel,” ungkap Hasim.
Ia meminta agar hasil pengujian tersebut tetap diverifikasi dan dibandingkan dengan pemeriksaan laboratorium lain guna memperkuat keakuratan data. “Jika diperlukan, hasil tersebut dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium lain menggunakan sampel yang sama,” tambahnya.
Di tengah munculnya keberatan dari pihak perusahaan terhadap rekomendasi Gubernur, Hasim meminta pemerintah tetap berpegang pada fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Keberatan pihak perusahaan boleh disampaikan, namun substansi persoalan harus tetap diuji berdasarkan data lapangan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, serta instansi teknis lainnya.
“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Kami memiliki Amdal, RKL, dan RPL sebagai dasar untuk melihat pelaksanaan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hasim meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan hanya karena adanya keberatan dari pihak perusahaan. Rekomendasi tersebut telah melalui proses kajian dan pemeriksaan mendalam dari berbagai instansi, sehingga wajib dipertahankan sampai seluruh persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat memperoleh penyelesaian yang adil dan menyeluruh.
“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena rekomendasi tersebut bukan dibuat tanpa kajian. Ada proses pemeriksaan dari OPD dan instansi teknis terkait,” tegasnya.
Selain meminta pemerintah mempertahankan rekomendasi tersebut, Hasim juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah — khususnya Komisi yang membidangi persoalan lingkungan hidup dan pertambangan — untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. DPRD diminta menjadikan rekomendasi Gubernur, dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan instansi, serta data laboratorium sebagai bahan resmi untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi.
“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Semua harus dikaji berdasarkan data, dokumen, hasil laboratorium, dan temuan di lapangan,” katanya.
Hasim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Kepentingan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil pemerintah maupun DPRD.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan kebenaran. Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.
