JAKARTA,FOKUSRAKYAT.NET – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tanpa menunggu lama, Jaksa akan langsung meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 19 Aguatus 2022.
Menteri PUPR Kehilangan Wadah Pemikir atas Wafatnya Hermanto Dardak
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sambungnya.
Komitmen Polda Sulteng Berantas Calo Penerimaan Anggota Polri
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
Upacara HUT Kemerdekaan di Polda Sulteng Diikuti Belasan Eks Napiter
“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Akses Jalan Rusak, Warga Salobiro Ditandu Berobat ke Puskesmas
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber: PMJ News