JAKARTA, FOKUSRAKYAT.NET – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kejagung Langsung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Setelah Dilimpahkan Bareskrim Polri
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari PC dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Sampai saat ini, ditekankan bahwa PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Menteri PUPR Kehilangan Wadah Pemikir atas Wafatnya Hermanto Dardak
Namun Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E membuka sedikit tabir misteri dari keterlibatan PC.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E mengungkap bahwa Putri ada dalam rapat perencanaan pembunuhan yang digelar Ferdy Sambo (FS).
Menurut Ronny, kliennya mengetahui persis saat Putri Candrawathi berada di rumah Saguling maupun rumah TKP.
Upacara HUT Kemerdekaan di Polda Sulteng Diikuti Belasan Eks Napiter
“Ibu ada di lokasi. Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. yang memanggil Saudara RR,” tutur Ronny.
Masih dari pengakuan Bharada E kepada Ronny diketahui, rapat tersebut secara khusus membahas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketika pertama memasuki ruangan, Bharada E mengaku bahwa Putri Candrawathi sempat luput dari pandangannya.
“Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam. Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada Bu PC,” kata Ronny.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Ronny mengatakan status ini akan serta merta mempermudah kliennya mendapatkan keadilan.
“Dengan status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti. Bharada E ini pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah,” ujarnya kembali.
Sebelum PC, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto telah lebih dulu mengungkap empat tersangka berikut peran yang dijalankan.
Bharada E sebagai eksekutor penembakan, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, sedangkan Irjen Pol FS menjadi dalang utama di dalam kasus tersebut.
Pada Jumat, 19 Agustus, barulah PC ikut terseret jadi tersangka, setelah terbukti terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, di kediaman FS.
Penetapan tersebut berdasar pada alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP.
Sumber : Jurnal News