BUOL (FOKUSRAKYAT.NET) – Diskusi publik yang diselenggarakan di kabupaten Buol dengan mengusung tema Pembentukan Kabupaten Buol Timur.
Diskusi publik itu digelar pada Sabtu kemarin, 8 Oktober 2022, di salah satu warkop di Kabupaten Buol.
Ketua Panitia Pelaksana, Otman Pontoh. SHI. MPd, menyebutkan gagasan ini telah berlangsung hampir dua tahun dengan melibatkan diskusi sejumlah tokoh.
Humas Polda VS PWI Sulteng Berakhir Imbang, Laga Futsal Menyambut HUT Humas Polri
“Baik tokoh dari Palu maupun di Buol, dan tahapan ini telah masuk pada tahapan diskusi publik,”ungkap Otman selaku panitia pelaksana kegiatan diskusi publik tersebut.
SMSI Sulteng Berbagi Lagi di Jumat Berkah, Kali Ini Dua Masjid di Palu
Dia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pada tahap berikut diatarannya audeans bersama Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura di Palu, kemudian agenda sampai dengan menyampaikan rencana pemekaran DOB melalui pihak Kemendagri di Jakarta.
Sementaara itu hadir sebagai narasumber dalam diskusi Publik, Ibrahim Timumun. SSos, selaku tokoh pemekaran kabupaten Buol, dalam penjelasannya menyampaikan Buol Timur itu memiliki potensi untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Tokoh Masyarakat di Pasangkayu Berikrar Dukung Budiyansa ST MPWP Maju Bertarung 2024
Dia melanjutkan, dikarenakan potensi sumber daya alam dan potensi wisatanya. Selain itu, kata dia, Kabupaten Buol merupakan satu-satunya kabupaten yang belum ada pemekaran Daerah Otonomi baru.
Mantan Sekretaris Golkar Provinsi Sulawesi Tengah ini menambahkan hanya saja terdapat kendala yaitu persetujuan kabupaten induk dan kesiapan keuangan dikarenakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, narasumber lainnya, Dr. Tonang Malongi, dalam pemaparannya pun ikut memberikan penjelasan hal-hal teknis dan administratif kebetuhan pembentukan kabupaten Buol timur.
Menurut tonang, sapaan akrab Tonang malongi, Secara teknis pembentukan kabupaten dibentuk atau diprakarsai oleh lima kecamatan, dan potensi itu sangat besar jika kecamatan molangato dimekarkan menjadi kecamatan.
Kata dia, sedangkan syarat- syarat lain dapat dipenuhi dikaitkan dengan undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah.
Dari pantuan media ini, sejumlah tokoh politik, turut hadir memberikan dukungan pembentukan Buol Timur. Kemudian dihadiri pula oleh tokoh media, tokoh politik, perempuan, dan lintas sektor lain yang berasal dari kabupaten Buol Timur. (*/Karno)