iklan

Kader Demokrat Donggala Mohon Perlindungan Hukum

demokrat
Kader dan pengurus Partai Demokrat Donggala mendatangi Pengadilan Negeri Donggala, untuk permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. (JABIR)
pasang-iklan-anda-disini

Donggala — Agus Harimurti Yudoyono, selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan Teuku Riefky Harsya, selaku Sekjen DPP DP, masa bhakti 2020-2025, kesahan oleh MENKUMHAM RI.

Demikian ungkapan dari kader DPC Demokrat Kabupaten Donggala, Fajran, bersama rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat Donggala, Dra. Marlelah, M.Si, saat ditemui sejumlah wartawan, di Pengadilan Negeri Donggala, Senin kemarin (3/4).

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan: No.M.HH-11 01 tahun 2020, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020.

Kata dia, Juncto tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Susunan kepergurusan DPP PD, masa Bhakti 2020-2025, tetanggal 27 Juli 2020.

“Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, di tolak oleh PTUN Jakarta, memutuskan menolak permohonan penundaan objek sengketa dari pengugat (Moeldoko dan JAM),” ungkapnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat(Menkumham) dan Tergugat ll Interfensi (AHY dan TRH).

“Sehingga Banding KSP Moeldoko dan JAM, juga di tolak oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022 lalu,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, perkara No.135/B/2022/ PT.TUN.JKT. yang di antaranya memutuskan menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Dia menambahkan, kasasi KSP Moeldoko dan JAM, di tolak oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022 perkara No.487/K/ TUN/ 2022.

Yang di antaranya memutuskan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi:(1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

Selanjutnya. kata dia, dengan alasan adanya 4 bukti baru(Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

“Dimana ke 4 Novum tersebut Faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah di jadikan bukti pada persidangan sebelum di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/ 2021/PTUN.JKT,” pungkasnya.

(Jabir)

iklan kepala
Editor: firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!