PALU — Kerap terjadi kebingungan di kalangan masyarakat saat membayar parkir. Ada yang dipungut oleh juru parkir berseragam resmi pemerintah, ada pula yang ditunjuk langsung oleh pengelola tempat usaha. Perbedaan ini kerap memicu keraguan di benak pengguna jalan: siapa yang sebenarnya berhak memungut biaya parkir dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Ketidakpastian ini bahkan kerap memicu perselisihan di lapangan. Ada pemilik usaha yang merasa dicampuri urusan pengelolaan parkirnya, di sisi lain ada warga yang merasa dipungut biaya tanpa dasar yang jelas. Padahal, secara aturan yang berlaku, ada dua jenis area parkir dengan kewenangan dan kewajiban yang berbeda secara mendasar. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak salah paham maupun terlibat konflik yang tidak perlu.
Parkir yang berada di badan jalan, trotoar, bahu jalan, atau ruang milik jalan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Juru parkir yang bertugas di area ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
– Wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir dari Dinas Perhubungan
– Juru parkir wajib terdaftar resmi serta mengenakan seragam dan tanda pengenal yang ditetapkan pemerintah
– Wajib memasang papan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah
– Wajib menyetor retribusi ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku
– Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Contoh: Juru parkir di pinggir jalan raya, trotoar, atau area parkir yang menggunakan lahan milik jalan.
Berbeda dengan parkir di jalan umum, parkir yang berada di atas tanah milik pribadi atau milik perusahaan, dan tidak menggunakan ruang jalan umum, sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik lahan. Pemerintah tidak mencampuri pengelolaannya.
– Tidak wajib memiliki izin dari Dinas Perhubungan
– Tidak wajib menyetor uang parkir ke kas daerah atau Perhubungan
– Tidak wajib mengenakan seragam resmi pemerintah
– Tarif parkir ditetapkan oleh pemilik usaha, bukan pemerintah
– Pengelolaan dan penunjukan juru parkir sepenuhnya wewenang pemilik usaha
– Hasil pendapatan parkir menjadi milik pengelola/pemilik usaha
Contoh: Parkir di dalam area minimarket, rumah makan, mal, hotel, rumah sakit, dan gedung perkantoran — selama berada di lahan milik sendiri.
Batasan ini menjadi krusial dan sering menjadi sumber masalah yang sebenarnya bisa dihindari. Jika area parkir milik usaha meluas hingga menggunakan badan jalan, trotoar, atau bahu jalan, maka otomatis berubah menjadi parkir umum dan wajib mengikuti aturan Dinas Perhubungan — termasuk wajib berizin, terdaftar, dan menyetor retribusi.
Banyak usaha yang awalnya mengelola parkir di lahan sendiri, namun lama-kelamaan meluas hingga menutup akses jalan. Hal inilah yang kemudian memicu sengketa. Pemilik usaha merasa itu haknya, padahal sudah menggunakan fasilitas publik yang menjadi kewenangan negara.
Aspek Parkir Jalan Umum/Publik Parkir Lahan Usaha/Pribadi
Berwenang mengatur Dinas Perhubungan Pemilik usaha
Wajib izin Perhubungan ✅ Wajib ❌ Tidak wajib
Wajib setor retribusi ✅ Wajib ❌ Tidak wajib
Seragam & identitas ✅ Resmi pemerintah ✅ Bebas/ditetapkan pemilik
Tarif ditetapkan oleh ✅ Pemerintah ✅ Pemilik usaha
Hasil pungutan ✅ Sebagian ke kas daerah ✅ Sepenuhnya milik pengelola
Perbedaan mendasar ini perlu dipahami oleh seluruh pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Prinsipnya sederhana: jika parkirnya di jalan umum, wajib mengikuti aturan Dinas Perhubungan. Jika di lahan milik sendiri, itu sepenuhnya kewenangan pemilik usaha.
Pengguna jasa parkir diharapkan tidak ragu untuk menanyakan status parkir sebelum membayar. Sementara itu, pemilik usaha diingatkan agar tidak memperluas area parkir hingga ke badan jalan, karena itu sudah bukan lagi ranah pribadi. Jika sudah menggunakan ruang publik, maka wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Pembagian wewenang ini bersumber dari prinsip dasar fungsi ruang publik dan hak milik. Jalan umum adalah milik seluruh rakyat, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan negara. Sedangkan tanah milik pribadi adalah hak pemiliknya, selama tidak melanggar aturan dan tidak merugikan orang lain.
“Kebingungan muncul karena kita tidak memahami batasannya. Padahal kuncinya sederhana: yang di jalan umum ikut aturan pemerintah, yang di lahan sendiri ikut aturan pemiliknya. Keduanya sah, tapi beda kewajibannya. Jika kita saling memahami, tidak akan ada lagi keributan soal parkir,” demikian prinsip yang perlu dipahami bersama.
Yang penting adalah tidak boleh tumpang tindih kewenangan. Jika sudah masuk jalan, maka negara yang berwenang. Jika masih di lahan sendiri, pemilik yang berwenang. Garis batas inilah yang harus dihormati oleh semua pihak.
Penulis: Redaksi | Editor: Suhirman, S.Pd.



















