MEDAN |— Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian Horas Bangso Batak (HBB) dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TGAPH&K) kini berada di tangan Polda Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Kamis (13/8/2026). Massa meminta Polda Sumut mengevaluasi penanganan perkara kematian Boy Simamora di Tapanuli Tengah dan kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Serdang Bedagai.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 10 perwakilan massa diterima pihak Polda Sumut untuk menyampaikan tuntutan dan keberatan terkait proses penanganan kedua perkara yang sebelumnya berjalan di tingkat polres.
Massa meminta Polda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Pengambilalihan perkara juga didorong apabila dalam evaluasi ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di tingkat Polda.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kematian Boy Simamora di wilayah Tapanuli Tengah. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026.
Keluarga korban bersama pendamping hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam mengungkap penyebab kematian Boy.
Suasana aksi semakin emosional ketika orang tua Boy hadir dan menyampaikan harapan agar perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari Polda Sumut.
Ibu korban, BR Tampubolon, meminta Kapolda Sumut mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Pak Kapolda, tolong kami orang yang kecil ini mencari keadilan bagi anak kami. Tolong tariklah kasus anak kami ke Polda ini,” ucapnya sambil menangis.
Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pengambilalihan perkara tersebut kepada Polda Sumut.
“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ujar Lamsiang.
Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Perkara kedua yang menjadi sorotan adalah kematian Hiras, seorang ibu sekaligus ASN, dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026.
Massa mempertanyakan proses hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait posisi korban dalam laporan kepolisian. Mereka meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi jalan maupun kecelakaan tersebut.
Lamsiang mengatakan HBB mempertanyakan proses hukum setelah Hiras meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Juga perkara di Polres Sergai di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk, namun di laporan kepolisian korban ini jadi terlapor,” katanya.
Ia meminta kepolisian mendalami peran pengemudi truk serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau kondisi jalan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Polda Sumut belum memastikan apakah kedua perkara tersebut akan langsung ditarik ke tingkat Polda.
AKBP Kamdani, S.Ag., M.H., yang menerima perwakilan massa, mengatakan seluruh tuntutan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas oleh pihak terkait.
“Selaku penerima tuntutan dari rekan-rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” ujarnya.
Menurut Kamdani, keputusan pengambilalihan perkara nantinya akan mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Krimum nantinya,” tandasnya.
Koordinator lapangan aksi, Aria, menegaskan massa akan kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat perkembangan yang diharapkan.
“Kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi di saat HUT Kemerdekaan RI ke-81. Karena kami belum merdeka dari kezaliman,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga aksi berakhir, Polda Sumut belum mengambil keputusan final terkait pengambilalihan kedua perkara. Keputusan masih menunggu hasil evaluasi internal Ditreskrimum.
Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib sembari menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kedua perkara tersebut. (Red)
