Guru Pondok Pesantren Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Dalami Korban Lain

GURU
KETERANGAN FOTO : Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati. (ANTARA/TRIBRATANEWS)

BEKASI, FOKUSRAKYAT.NET — Seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Jumat (9/10/2026).

Dikutip dari Tribratanews, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk hubungan antara tersangka dan para korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren.

BACA JUGA : Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka, 249 Personel Gabungan Dikerahkan Polda Sulteng

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH disebut telah mengenalnya sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Korban juga menyampaikan bahwa MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren. Informasi ini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh kepolisian.

BACA JUGA : Pembangunan Jalan Desa Parigi Moutong di Penghujung Tahun, Jangan Hanya Kejar Target Waktu

Penyidik saat ini masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para korban, saksi, serta alat bukti yang sah untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan fakta hukum dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.

Salah satu pihak yang turut didalami diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren. Namun, peran masing-masing pihak masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.

Kompol Rosdiana Sirait menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, jumlah korban yang teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para korban dan saksi untuk memastikan keseluruhan fakta dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota berupaya mengungkap perkara ini secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, yang semestinya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar, menimba ilmu, dan membentuk karakter.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (REDAKSI/ATR)

error: Content is protected !!
Exit mobile version