PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan 249 personel gabungan dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore.
Operasi ini menjadi langkah konkret aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dengan melibatkan personel Polda Sulteng, Satuan Brimob, Polresta Palu, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : Pembangunan Jalan Desa Parigi Moutong di Penghujung Tahun, Jangan Hanya Kejar Target Waktu
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri yang diteruskan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, kemudian memerintahkan pelaksanaan operasi sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Usai pelaksanaan operasi, Kombes Pol Pribadi Sembiring didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Zainul Fachri dan Kabid Brantas BNNP Sulteng Kombes Pol Dr. Baharudin menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Sembiring, operasi tersebut bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang akan dilanjutkan hingga penanganan di lapangan tuntas.
BACA JUGA : Gubernur Harap DWP Tak Hanya Pendamping, Tetapi Penyambung Aspirasi Masyarakat
“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegas Sembiring.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain parang, gunting, dan pisau. Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senapan angin serta beberapa alat isap narkoba atau bong.
Petugas turut menemukan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Meski demikian, hingga operasi berlangsung, petugas belum menemukan pihak yang teridentifikasi sebagai pengedar.
Temuan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan maupun barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Selain penegakan hukum, Polda Sulteng juga membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi bagi orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui penegakan hukum secara profesional, disertai pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sesuai aturan.
Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka menjadi salah satu upaya aparat dalam menekan ancaman narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palu. (REDAKSI/ATR)
