PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengawal penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung Gubernur sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Satgas PKA sejak akhir 2025.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan perlindungan hak-hak warga sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyampaikan bahwa PT Poso Energy perlu memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia mengingatkan, komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan telah disepakati dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA, Akris Fattah Yunus, mengatakan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan telah masuk kategori tidak layak huni. Karena itu, perusahaan didorong memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Renny Lamadjido. Pertemuan kali ini diharapkan menjadi tahap akhir dari proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar 14 bulan sejak warga menyampaikan pengaduan kepada Satgas PKA.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Usulan tersebut disanggupi oleh pihak perusahaan.
Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, didampingi E. Rahendra dan Sahroni, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar PLTA. Selama ini perusahaan telah melaksanakan berbagai program, mulai dari pembangunan jembatan, pemberian beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, penyediaan training center, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan berbagai fasilitas umum.
“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS.
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri Satgas PKA, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy.
