Banggai – Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berhasil diselesaikan secara damai di Mapolsek Toili.
Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial JU (39) yang mendatangi rumah tetangganya, IA (33), dan melakukan pemukulan akibat dugaan gangguan terhadap istrinya.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas, Bripka Supriono, JU mendatangi rumah IA dalam keadaan emosi karena merasa istrinya telah diganggu oleh korban selama tiga bulan terakhir.
Baca juga : Cagub Anwar Hafid Dukung Pelestarian Budaya di Festival Posalia Pandapa Besusu
Saat tiba di rumah korban, JU langsung memukul pelipis IA hingga menyebabkan memar.
“JU mengaku marah karena istrinya sering diganggu oleh IA. Tanpa banyak bicara, dia memukul korban ketika hendak duduk,” ujar Bripka Supriono.
Setelah kejadian itu, Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga dan segera mengambil langkah untuk memediasi kedua pihak.
Pada Kamis, 17 Oktober 2024, kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Toili untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dalam pertemuan tersebut, JU mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya yang dilatarbelakangi emosi.
Di sisi lain, IA berjanji untuk tidak lagi mengganggu istri tetangganya tersebut.
Kesepakatan damai pun tercapai, dengan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan bersama.
“Kedua belah pihak telah berjabat tangan dan menyatakan tidak akan memperpanjang masalah ini. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Bripka Supriono.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat dapat menjaga hubungan baik antar tetangga.




























