Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan AS, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020.
AS dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 9 September 2024.
AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024, berdasarkan surat perintah Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 yang dikeluarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Andi Panca Sakti.
Penetapan ini mengikuti kesaksian mantan pegawai Bawaslu, RM, yang memberikan keterangan pada 30 Juli 2024, serta kesaksian beberapa saksi lainnya.
Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng.
Selain AS, penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan ini memperlihatkan keterlibatan sejumlah pejabat Bawaslu dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan AS diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang dugaan penyimpangan ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
“Sekretaris Bawaslu diagendakan akan diperiķsa sebagai Tersangka Pada Hari Senin, 9 September 2024,”tulis Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian kepada wartawan dikutip dari Media Alkhairaat.id, Jumat hari ini.
Sebelumnya,AS ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti dari kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.
