Serang, Fokusrakyat.net – Kepolisian Provinsi Banten telah berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi terkait pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II tahun 2021.
Keduanya merupakan pelaku dari PT Arkindo yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.
Dilansir dari Antara, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, kasus ini bermula dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Seharusnya, kata dia, pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II tersebut sudah selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, proyek tersebut belum terealisasi.
“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapat izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut, tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek,” jelas Kombes. Pol. Didik Hariyanto.
Selain itu, dia menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya yang menguatkan bukti dalam kasus ini.
“Modus operandi pelaku mencakup penggunaan data palsu dalam proses lelang yang menguntungkan pemenang lelang, yang pada akhirnya memberikan keuntungan finansial kepada para pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang mereka lakukan. Pihak berwenang menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya.***



















