Palu, Fokusrakyat.net — Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulteng dikabarkan berhasi menangkap DPO tersangka berinisial NJ merupakan mantan Kades Ngapaea, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, baru-baru ini.
Untuk diketahui, Tim Tabur Kejati Sulteng, bekerjasama dengan Tim Kejagung, Tim Kejari Jakarta Utara, dan Tim Kejari Morowali, untuk mengamankan mantan Kades Ngapaea tersebut.
Kajati Sulteng, H. Agus Salim, melalui Kasi Penkum, Abdul Haris Kiay, Rabu hari ini (29/11), kepada media Fokusrakyat.net, membenarkan informasi terkait penangkapan DPO tersangka mantan Kades Ngapaea berinisial NJ tersebut.
“Setelah kami koordinasi bersama Kejari Morowali, iya benar. Ada DPO tersangka yang ditangkap Tim Tabur, inisial NJ merupakan mantan Kades Ngapaea,” ungkapnya kepada media ini.
Haris sapaan Kasi Penkum Kejati Sulteng, kembali dimintai tanggapan dengan beberapa pertanyaan mengenai penangkapan DPO tersangka.
Mohon diberikan penjelasan terkait kasus apa mengenai dpo tersangka kades ngapaea?
Dia mengatakan, NJ, juga mantan Kades Ngapaea, ditetapkan menjadi DPO tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
“Intinya terkait kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017,” ungkapnya lagi.
Ia menjelaskan, dana desa tahun anggaran 2017 totalnya sebesar Rp1, 190 Miliar, dan yang dibelanjakan sekitar Rp760 juta, yang bersumber dari APBN Morowali.
Dia menegaskan, adapun dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat sesuai LPj 2017 itu, 1. Dana Bumdes senilai Rp140 juta, 2. Pembinaan masyarakat Rp9 juta, 3. Pengadaan alat olahraga Rp53 juta, 4. Dana PAUD Rp12 juta, 5. Biaya pajak Rp50 juta.
“Jadi hasil potensi kerugian keuangan negara itu berkisar Rp240 juta,” tegasnya lagi.
Menurutnya, tersangka NJ ini ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2022 lalu, dan baru ditemukan akhir November 2023.
“Sabar dulu ya, untuk kronologis penangkapan nanti diupdate kembali informasinya,” pungkas pria yang pernah meraih kejuaraan Domino beberapa waktu lalu itu.
