Donggala, Fokusrakyat.net — Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (Krak) Provinsi Sulteng, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan terharap proyek peningkatan kapasitas jalan Desa Siboang – Dusun Maros.
Pasalnya, kuat dugaan pada proyek ini adanya pengurangan volume pada item pekerjaan saluran drainase, dimana pada struktur bangunan lantai saluran diduga tidak menggunakan batu kosong. Sehingga pada proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spek) dan juga diduga tidak sesuai dengan gambar kerja.
Simak video hasil pekerjaan proyek peningkatan kapasitas jalan Desa Siboang – Dusun Maros :
Untuk diketahui, proyek ini melekat pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 Miliar dari Tahun Anggaran APBD 2022, dan proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. AFDA KONSTRUKSI yang berbasis di Palu.
Koordinator Krak Sulteng, Harsono Bereki. SSos, kepada media Fokusrakyat.net, Kamis, 13 Juli 2023, mengatakan tidak main-main meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), maupun Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus, untuk turun memeriksa proyek pengkatan kapasitas jalan Desa Siboang tersebut.
Simak video hasil pekerjaan proyek peningkatan kapasitas jalan Desa Siboang – Dusun Maros :
Harsono mengatakan, jika perlu pihaknya dari Krak Sulteng bersedia memberikan sejumlah informasi penting terkait proyek tersebut, dan siap bersinergi bersama APH demi mewujudkan kualitas pembangunan daerah ini.
“Wajar dong kami terus menelusuri proyek yang menggunakan uang negara yang notabene bersumber dari pungutan pajak, makanya jangan alergi dikritik proyeknya, karena proyek ini ada uang kami disitu bos,” tegas Harsono, pria dengan ciri khas berjenggot panjang tersebut.
Baca juga : Peningkatan Jalan Kartini Palu Mengalami Sejumlah Kerusakan
Baca juga : Rutin Sikat Gigi Meningkatkan Fungsi Otak, Simak Infonya
Baca juga : IKWI Sulawesi Tengah Merayakan HUT ke-62 dengan Kolaborasi dan Apresiasi
Dia mengatakan, pada proyek ini sejumlah titik ditemukan lantai saluran drainase sudah bocor, anehnya lagi pas digali-gali hingga kedalaman 15 centimeter ternyata tidak ada batu kosong didalamnya.
“Ada video kok, jika berkenan akan kami koordinasikan ke pihak APH nanti,” ungkapnya.
Selain itu, Harsono juga mengatakan sangat menyayangkan tim PHO dari Dinas PUPR Donggala yang terkesan dengan sengaja meloloskan proyek tersebut, padahal proyek ini sangat diragukan mutu kualitasnya.
“Dinas PUPR Donggala juga mesti bertanggungjawab dong, kenapa bisa lantai saluran diduga tidak menggunakan batu kosong,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, pihaknya Krak Sulteng saat ini menunggu masa pemeliharaan berakhir di penghujung bulan Juli 2023 ini, karena kontraktor pelaksana masih diberikan tenggang waktu melakukan sejumlah perbaikan. Akan tetapi, dugaan pengurangan volume itu beda bos, karena menyangkut soal mutu pekerjaan yang diduga kuta tidak sesuai dengan Spek.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, secara tegas meminta pihak kontraktor pelaksana untuk segera melakukan perbaikan ruas peningkatan kapasitas jalan yang terletak Desa Siboang – Dusun Maros.
Mengingat, proyek jalan dengan anggaran sebesar Rp10 Miliar dari Tahun Anggaran APBD 2022 itu, akan berakhir masa pemeliharaan terhitung pada akhir bulan Juli 2023 ini.
Sementara jika pekerjaan masih mengalami kerusakan di sejumlah titik akan menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait mutu kualitas pekerjaan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Donggala, Anjas. ST, kepada redaksi media ini, belum lama ini, mengatakan telah meminta pihak kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan pada ruas jalan di Desa Siboang tersebut.
“Saya meminta laporan perbaikan Senin (Hari ini,red), nanti saya kabari kembali dinda,” ungkap Kabid Bina Marga kepada redaksi media Fokusrakyat.net.
Kabid Anjas mengatakan, saat ini masih melekat dana retensi untuk masa pemeliharaan 5 persen dari pagu anggaran, olehnya jika kontraktor belum melakukan perbaikan maka ia tidak memberikan dana retensi tersebut.
“Kami masih tahan anggaran di masa pemeliharaan, kami sudah arahkan untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Rudi Chandra, yang dikabarkan sebagai kontraktor pelaksana pada proyek ini, yang dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, akan tetapi tidak memberikan tanggapan terkait proyek tersebut.
Bahkan, Rudi Candra, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tampak memblokir nomor kontak redaksi media ini.***




























