DONGGALA – Kejari Donggaa menahan dua pejabat dinas PU Donggala Jumat, 16 Agustus 2024.
Penahanan keduanya atas dugaan korupsi proyek jalan lingkar kabonga besar kecamatan banawa yang tembus ke Desa salubomba kecamatan banawa tengah.
Proyek tersebut dianggarkan tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp10 Miliar.
Dua pejabat dinas PU yang ditahan itu pertama seorang wanita inisial R selaku PPK, dan kedua PPTK seorang laki-laki inisial R.
“Berdasarakan penyidikan dua tersangka dugan korupsi jalanl lingkar kabonga besar- desa salubomba telah mengakibatkan kerugaian negara, dan saat sekarang masih proses perhitungan ahli dari UNTAD,” kata kejari Donggala Fahri di depan wartawan.
“Namun sebelumnya dua ahli konstruksi Untad, BPJN Palu sudah melakukan perhitungan sementara, hasilnya ada kekurangan volume pekerjaan, jika di rupiahkan kerugian negara sementara proyek jalan lingkar kabonga besar-Salubomba Rp1,3 M, tetapi tetap masih menunggu hasil pasti dari Tim UNTAD,” ucapnya lagi.
Karena masih menurut Fahri Kemunkinan kerugian negara masih lebih besar di proyek jalan lingkar kabonga besar-salubomba ini.
“Bisa lebih besar kerugian negara tergantung metode perhitungan ahli yang sementara menganalisa,” ucapnya.
Fahri juga menjelaskan penahan dua tersangak perkara pidana korupsi sudah sesuai SOP.
Awalnya proses penahanan akan dilakaukan pada jam 4 sore.
Namun terlambat karena menunggu penasehat hukum.
“Keduanya kita lakukan penahan Rutan, tadi sedikit terlambat karena menunggu penasehat hukumnya”bebernya.
Ditambahkannya di kasus jalan lingkar kabonga besar salubomba ini Kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Hari selasa (20/8) kita akan panggil kontraktornya dan beberapa pihak lainya, kita akan mendalami kemungkian tersangka akan bertambah,” pungkasnya.
