Palu, Fokus Rakyat — Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerapkan program Sertifikat Elektronik, sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.
Penerapan perdana ini ditandai dengan penyerahan 10 sertifikat elektronik kepada masyarakat Kota Palu, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muhamad Naim, disaksikan Asisten I Setda Kota Palu Usman yang hadir mewakili Pemerintah Kota Palu.
Transformasi Layanan Pertanahan Digital
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, menyebut program sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan aman.
“Program ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” ujar Naim dilansir dari Tribun Palu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data tanah masyarakat nantinya akan tersimpan secara digital di sistem Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA : Kapolsek Balaesang Tinjau Korban Diduga Keracunan Ikan Barakuda di RS Pendau Tambu, Puluhan Warga Dirawat
“Kalau sudah beralih menjadi digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” tambahnya.
Menurut Naim, saat ini baru sekitar 56 persen wilayah Sulawesi Tengah yang sudah terpetakan, sehingga program digitalisasi ini menjadi momentum penting dalam mempercepat penyelesaian data pertanahan di daerah.
Longki Djanggola: Sertifikat Elektronik Lebih Aman dan Transparan
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai penerapan sertifikat elektronik sebagai langkah besar dalam memperbaiki sistem pertanahan nasional.
“Peralihan ini membuat sistem pertanahan menjadi transparan dan tentunya lebih aman,” ujarnya.
Longki menyoroti banyaknya kelemahan pada sertifikat analog, seperti rawan hilang, rusak, atau tumpang tindih. Menurutnya, sertifikat elektronik dengan sistem keamanan berlapis dan tanda tangan terenkripsi akan menutup celah pemalsuan.
BACA JUGA : Kabagops Polresta Palu Pimpin Pengamanan di Kampus UNTAD
“Semua data tanah tersimpan di Kementerian ATR/BPN. Sertifikat itu terenkripsi, tidak mungkin bisa dipalsukan tanda tangan,” tegas Longki.
Dorongan untuk Pelayanan Publik Modern
Longki juga mengapresiasi langkah Kanwil ATR/BPN Sulteng yang berani menjadi pelopor penerapan sertifikat elektronik di daerah.
“Transformasi digital di bidang pertanahan merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pejabat pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat Kota Palu yang antusias menyambut inovasi baru ini.
Dengan hadirnya Sertifikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan bebas dari praktik tumpang tindih lahan.



























