Morowali Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara secara resmi meluncurkan layanan sertifikat elektronik bersama dengan BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan 11 kabupaten lainnya di wilayah Sulteng.
Acara ini dilakukan secara virtual dan luring pada Rabu (4/9/2024), dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat di kantor BPN Morut.
Dalam laporan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sulteng, Freddy A. Kolintama, ST, M.Si, dijelaskan bahwa dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, dua daerah, yakni Kabupaten Tojo Una-Una dan Kota Palu, telah lebih dulu menerapkan layanan sertifikat elektronik. Kini, layanan ini diperluas ke Morut dan 11 kabupaten lainnya.
Hadir dalam acara peluncuran tersebut, Bupati Morut yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Krispen Masu, Plh Kepala Kantor BPN Morut, Darman A. Ptnh, unsur pimpinan forum Tripika Kecamatan Petasia Timur, kepala-kepala desa, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam jumpa pers, Kepala Seksi Penetapan Hak Pertanahan Morut, Maryam, ST, menjelaskan bahwa layanan sertifikat elektronik ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, di mana pengurusan sertifikat kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Masyarakat hanya perlu melengkapi berkas dari rumah, dan semuanya dapat diproses melalui sistem daring.
“Layanan sertifikat elektronik juga sangat akurat dalam menyimpan data informasi pertanahan karena dilengkapi dengan tiga fitur keamanan, yaitu Secure Paper yang menggunakan sinar UV untuk membentuk pola BPN dan logo Kementerian, Secure Access dengan QR Code yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan Secure File dengan tanda tangan elektronik yang memastikan dokumen aman dan tidak ilegal,” jelas Maryam.
Keunggulan lain dari layanan ini adalah jaminan keamanan bagi pemilik sertifikat. Jika sertifikat hilang, terbakar, atau rusak, pemilik tidak perlu khawatir karena sertifikat elektronik akan tetap tersimpan dengan aman dalam sistem.
Plh Kepala BPN Morut, Darman, berharap dengan peluncuran layanan sertifikat elektronik ini, insan pers dapat berkolaborasi untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas.
“Layanan ini sangat membantu masyarakat dalam menjaga keamanan sertifikat mereka. Kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat menjadi corong informasi untuk publik,” pungkasnya.
Dengan hadirnya layanan sertifikat elektronik, masyarakat Morowali Utara kini dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah yang lebih aman, cepat, dan efisien.
