Morut, Fokusrakyat.net — Pekerjaan U – Ditch DS – 3 di preservasi jalan Nasional ruas Taripa – Tomata – Beteleme dengan nilai kontrak Rp. 65.524.081.000,00 di Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sepertinya tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari dokumen kontrak kerja.
Terbukti di lapangan oleh Tim Redaksi Fokusrakyat.net, Kamis kemarin (07/10), pihak pelaksana kegiatan Proyek oleh PT. PIRIMBILO PERMAI, yang beralamatkan di Jalan Pakis Raya No. 88 Lantai Tiga, Kompleks Ruko Bojong Indah, Rawa Buaya-Cengkareng, Provinsi Jakarta Barat tersebut, mulai ketauan boroknya.
Karena tidak menggunakan bahan tahu beton atau beton decking sebagai pengganjal pembesian pada tulangan U – Ditch DS – 3, mutu Fc 30 MPA yang dicetak ditempat.
Terungkap ada kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan aturan teknis item pekerjaan yang tertera dalam dokumen kontrak kerja.
Hal ini diketahui saat pantauan Tim Redaksi Fokusrakyat, di lokasi Proyek Jalan tersebut di Desa Londi Kecamatan Mori Atas.
Pantauan di lokasi, pelaksana nekat mengganjal pembesian tulangan lantai U Ditch Cetak ditempat dengan menggunakan material batu, bukan dengan tahu beton.
Kondisi ini tentu akan berdampak buruk bagi mutu dan kualitas pekerjaan, bahkan akan terjadi kelebihan pembayaran.
Sebab untuk membuat U Ditch DS -3 dengan mutu beton Fc – 30 Mpa yang penting dalam dunia konstruksi sebagai bahan acuan adalah desain atau metode kerja sesuai yang ditandangani dalam kontrak.
Bahkan spasi atau jarak tulangan U Ditch yang dicetak ditempat tersebut tampak bervariasi antara 20 – 26 Centi Meter, sehingga menimbulkan dugaan bahwa seluruh rangka tulangan lantai dan dinding U Ditch itu disunat oleh pihak pelaksana proyek, inikan jika ada pengurangan, tentunya kapasitas beton tidak mencapai dan kualitas yang akan dicapai itu jauh dari spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.
Dinilai asal kerja, pihak Adrian. SH, selaku Koordinator LSM NCW (Nusantara Cooruptions Wacth) Sulteng, menyoroti dan menegaskan pihak pelaksana untuk bekerja sesuai dengan aturan.
Selain pihak pengguna yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Empat Sulteng, penyedia jasa atau rekanan dan pihak Konsultan Pengawas yang dibayar oleh Negara harus profesional serta “tidak tutup mata” dengan teknis lapangan.
Soalnya, sudah jelas-jelas rekanan bekerja tidak sesuai aturan, harus ditindak bukan sebaliknya hanya pembiaran tanpa mementingkan mutu dan kualitas proyek.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Frengky Eka, selaku PPK terkait, mengatakan terima kasih infonya, dan akan menindaklanjuti hal sepertin ini.
“Makasih pak atas perhatianya. Saya akan perbaiki, bila terdapat kesalahan di lapangan. Kami instruksikan pihak penyedia jasa,” ungkapnya.
Menurutnya, fungsi saluran drainase itu sama, baik cetak ditempat maupun precats cetakan, tujuanya untuk mengaliri air. Namun, untuk wilayahnya diakui saluran drainase ukuranya lebih kecil ketimbang yang ada di Kota Palu.
“Beda dong ukuran drainase di desa ketimbang yang ada di Kota, dan juga disesuaikan dengan anggaran yang ada,” pungkasnya.***




















