KAPOLDA

Aksi Damai LS-ADI di DPRD Donggala, Menuntut Penolakan Pj Bupati Tersangka

Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar aksi damai di kantor DPRD Donggala, menolak penetapan Rifani Pakamundi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Donggala. (Foto Fokus Rakyat)

Donggala, Fokusrakyat.net — Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar aksi damai di kantor DPRD Donggala, menolak penetapan Rifani Pakamundi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Donggala.

Dalam aksinya yang hanya diikuti oleh tiga orang, LS-ADI menyoroti status tersangka yang disandang Rifani Pakamundi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan.

Korlap aksi, Arfan Nursamsi, menyampaikan bahwa Rifani Pakamundi telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus tersebut.

Menurut Arfan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, yang menyatakan bahwa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dapat dikecualikan dari masa jabatan selama 1 (satu) tahun.

“Kami LS-ADI menanyakan integritas DPRD Donggala, yang merekomendasikan Rifani Pakamundi sebagai PJ Bupati. Kami beranggapan bahwa DPRD Donggala ingin dipimpin oleh pemimpin dengan rekam jejak yang bersih,” ujar Arfan Nursamsi.

LS-ADI juga menyampaikan tuntutannya kepada perwakilan DPRD, namun tidak mendapatkan respons karena kantor DPRD sepi.

LS-ADI kemudian beralih ke kantor Bupati Donggala untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Namun, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui LS-ADI, karena diakui kantor DPRD sunyi dan anggota DPRD sedang menjaga dapil masing-masing.

Sebagai informasi, DPRD Donggala sebelumnya merekomendasikan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati, yaitu Rifani Pakamundi, Akris Fatah, dan Noval Labajo.

Namun, Rifani Pakamundi dipilih menjadi Pj Bupati Donggala berdasarkan keputusan Mendagri nomor 100.21.3-110 tanggal 10 Januari 2024.

Aksi LS-ADI menjadi sorotan karena mencerminkan ketidakpuasan terhadap pemilihan Pj Bupati yang berstatus tersangka.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!