Tukang Masak Peracik Sabu Dibekuk, Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Internasional 

SABU
Seorang tukang masak peracik sabu asal Iran ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi laboratorium sabu cair di kawasan Meruya, Jakarta Barat. FOTO : DOK. TRIBRATANEWS.

FOKUSRAKYAT.NET, BANDUNG – Seorang tukang masak peracik sabu asal Iran ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi laboratorium sabu cair di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial MT, warga negara asing asal Iran, diketahui memiliki keahlian khusus dalam mengolah sabu cair (liquid methamphetamine) menjadi sabu kristal berkualitas tinggi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyebut MT merupakan “koki” andalan dari jaringan internasional narkotika.

Dia tukang masak. Punya keahlian kimia untuk mengolah sabu cair menjadi kristal. Satu liter bisa jadi 1 hingga 4 kilogram sabu, tergantung kemurniannya,” ungkap Kombes Albert, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA : Sulawesi Diproyeksikan Jadi Episentrum Pertumbuhan Nasional, AHY dan Anwar Hafid Kompak

Penangkapan MT berawal dari pengembangan kasus 50 gram sabu yang ditemukan di wilayah Polda Jabar.

Saat diselidiki lebih dalam, polisi menemukan rumah kontrakan yang dijadikan laboratorium mini.

BACA JUGA : Gula Picu Masalah Kesehatan, Dokter Justru Rekomendasikan Pemanis Ini?

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 123 liter sabu cair, yang diperkirakan bisa diolah menjadi hingga 128 kilogram sabu kristal grade A.

MT diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Juli 2025, dan langsung menjalankan perannya sebagai ahli racik sabu.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Ribuan Karung Diamankan

Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional “Golden Crescent” (Bulan Sabit Emas), salah satu sindikat narkotika terbesar di dunia.

Ini bukan jaringan kecil. Mereka datangkan langsung peracik dari luar negeri. Ini sudah level internasional,” tegas Kombes Albert.

BACA JUGA : Lereng Gunung Bossa Rusak, Drainase Amblas dan Pagar Pembatas Hilang: Sorotan Serius untuk BPJN Sulteng

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa MT kini dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Sangat mungkin ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan besar ini,” pungkasnya.

BACA JUGA : Diduga Sopir Ngantuk, Truk Muatan Tabrak Kontainer di Jalan Trans Sulawesi

Penangkapan tukang masak sabu asal Iran ini menjadi peringatan serius bahwa Indonesia kini menjadi incaran sindikat narkoba global.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk membongkar hingga ke akar jaringan yang mencoba meracuni generasi bangsa.


error: Content is protected !!
Exit mobile version