PALU – Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2024.
Tim Tindak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial L (24).
Warga Jalan Tombolotutu, yang diduga terlibat dalam penguasaan barang bukti iPhone 15 Plus hasil perampasan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam STTL-Aduan/255/VIII/2024/SPKT/Sektor Mantikulore.
Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada 11 Agustus 2024.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Tinombala II, Kompol Zainul Fachry, menjelaskan bahwa insiden perampasan terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.15 WITA.
Saat itu, korban berinisial NS (22) bersama temannya sedang menuju rumah seorang teman di Huntap 1 Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Di tengah perjalanan, korban dan temannya sempat berhenti untuk makan di sekitar Jalan Lingkar belakang kampus Universitas Tadulako (Untad).
“Saat melanjutkan perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh pengendara lain yang tak dikenal, yang langsung merampas iPhone 15 Plus dari tangan teman korban. NS sempat berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak,” jelas Kompol Zainul.
Akibat kejadian ini, NS mengalami kerugian hingga Rp16 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan penelusuran informasi.
Tim Satgas akhirnya berhasil mengamankan L di kediamannya pada Jumat (8/11/2024) beserta barang bukti iPhone 15 Plus yang diduga milik korban.
“Operasi Pekat Tinombala II ini adalah upaya kami untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan bukti yang cukup, kami langsung mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, L bersama barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulteng guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal serupa.
