PALU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid berkaitan dengan penggunaan hibah keuangan negara dan daerah.
Melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Eddy Nicolas Lesnusa, Pemprov menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Menurut Eddy, undangan yang diterima Gubernur Sulteng dari KPK semata-mata berkaitan dengan agenda seremonial penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, bukan terkait hibah pemerintah daerah.
“Yang pasti, sesuai undangan yang diterima bapak gubernur, keberangkatan gubernur ke Jakarta hanya dalam rangka memenuhi undangan seremonial penyerahan aset hasil rampasan KPK. Jadi tidak ada kaitan dengan penyerahan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada pihak tertentu,” jelas Eddy Lesnusa.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum memperoleh rincian pasti mengenai jenis maupun jumlah aset yang akan diserahkan oleh KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sejumlah aset yang akan diserahkan itu belum diketahui secara pasti, baik bentuk maupun nilainya. Informasi lebih detail kemungkinan baru akan disampaikan saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di salah satu media yang mengaitkan undangan KPK kepada Gubernur Sulteng pada 29 April 2026 dengan isu penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara dan daerah. Narasi tersebut dinilai menimbulkan persepsi yang keliru di tengah publik.
Pemprov Sulteng menegaskan bahwa agenda yang dimaksud merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan aset negara oleh KPK, khususnya dalam pendistribusian barang rampasan hasil penindakan kasus korupsi kepada instansi pemerintah yang berhak menerima.
Kegiatan penyerahan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Aula lantai 18 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Sulteng berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta tetap merujuk pada sumber resmi pemerintah
