PALU – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tolitoli mendapat sorotan serius dari keluarga korban, kuasa hukum, hingga aktivis perlindungan masyarakat. Pihak keluarga mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli segera menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat tiga anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni SL (6), ADL (6), dan RN (9). Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah dasar. Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu masjid di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial LK (74), yang disebut merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten Tolitoli, diduga sebagai pelaku. Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada di tingkat penyidikan sehingga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harsono Bereki, S.Sos., yang mewakili pihak keluarga korban, mengungkapkan bahwa dua dari tiga korban merupakan cucunya, sedangkan satu korban lainnya adalah keponakannya.
Saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Harsono tampak tidak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kondisi para korban dan berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
«”Saya minta kasus ini ditangani serius,” ujar Harsono dengan nada bergetar sambil meneteskan air mata.»
Harsono juga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila alat bukti telah memenuhi syarat.
«”Ini kasus sangat bejat, untuk apa pelakunya dilindungi,” tegasnya.»
Ia mengaku khawatir apabila proses penanganan perkara berlangsung terlalu lama, karena dikhawatirkan dapat memicu reaksi emosional dari pihak keluarga.
Selain itu, Harsono menilai kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berharap penyelesaiannya dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Advokat dan Penasihat Hukum keluarga korban, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta penyidik Unit PPA Polres Tolitoli menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Firmansyah, keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik bekerja secara transparan dan profesional. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan para korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Srimegawati. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara yang cepat, profesional, dan berkeadilan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai kelompok yang rentan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terduga pelaku. Redaksi akan memberikan ruang bagi kepolisian maupun pihak terduga pelaku untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
























