Donggala – Serikat nelayan Donggala Selasa sore kemarin (14/1) menutup aksi damai dengan DPRD Donggala beserta kadis perikanan Donggala Ali Asegaf.
Pada kesempatan tersebut Perwakilan Serikat nelayan diterima ketua Komisi II Alex beserta anggotanya sebagai mitra kerja dari dinas perikanan.
“Baik teman-teman nelayan silahkan sampaikan aspirasinya” kata wakil ketua II Aziz rauf yang memimpin jalannya pertemuan tersebut.
Setelah diberikan kesempatan satu persatu nelayan Donggala mencurahkan isi hatinya di depan wakil ketua II dan anggota DPRD Donggala serta kepala dinas perikanan Donggala Ali Asegaf.
Dari persoalan VMS yang membenani nelayan, target tangkap ikan yang melebih batas kemampuan nelayan sampai dengan keinginan Nelayan Donggala agar pengelolaan PPI (pelabuhan pendaratan ikan) dikelurhan labuan bajo di kembalikan pemda Donggala dalam hal ini dinas perikanan Donggala.
“Sebelum ada alat VMS, dulu kami disuruh pakai alat Radiometik hargnya 4 juta itu alat dipasang dikapal nelayan tidak dipake juga Cuma rusak dikapal itu, kami nelayan dibodoki terus, ini disuruh pasang alat VMS harga 15 juta, pajak 8 juta” kata kamaludin nelayan Donggala.
“Pak Tolong juga perhatikan regulasi pajak hasil penangkapan ikan yang spertinya dibua-buat, karena jika steoran pajak kami tidak sampai 75% pertahun kami dipersulit di persoalan administarsi kalau mau turun melaut atau perpanjang surat-surat kapal, masa kami nelayan harus bisa tangkap ikan lebih dari 40 Ton/tahun, kalau Allah sudah kasi kita rejeki hanya 40 ton, lantas pemerintah suruh lebih, ikan dari mana kami mau tangkap, kalau bapak tidak percaya susahnya tangkap ikan, mari sama-sama kita turun ke laut” tutur Kalam Indra yang juga nelayan Donggala.
Pernyaatan dua nelayan Donggala tersebut kemudian di tambah lagi dengan argumen korlap Serikat Nelayan Donggala Marman yang memperjelas terkait pajak penangkapan ikan yang dipatok oleh pemerintah propinsi/pusat untuk nelayan Donggala sebesar 75%/tahun.
“Begini pak dalam satu bulan nelayan turun melaut sampai empat kali, bisanya dalam satu tahun kami hanya dapat 32 Ton, kami dibebankan 75% artinya sekitar 85 ton/tahun harus bisa kami penuhi, jika gagal kami nelayan kena cas 14 juta/tahun, kalau tidak sampai target pajak itu tadi dikasi susah urus surat-surat, Tangkap ikan ini bukan seperi tangkap ayam, sedangakn ayam hutan susah ditangkap,” bebernya.
Marwan Juga menyarakankan kepada pemerintah kabupaten Donggala agar PPI (pelabuhan pendaratan Ikan) dikelurahan Labuan bajo kecamatan Banawa dikelola oleh pemda bukan pemerintah propinsi.
“Coba pak dewan jalan-jalan ke PPI, kalau malam gelap, mana sudah pajak yang kami bayar itu? Harusnya kami nikamti ada penerangannya uang hasil pajak, PAD perikanan lari propinsi, kan lebih bagus kalau Donggala yang urus PAD masuk ke kita”sarannya.
Menanggapi keluhan nelayan ketua Komisi II Alex memerintahkan kadis perikanan Ali Asegaf untuk intens mengurus kepentingan nelayan.
“Pak kadis perikanan kita harus bertemu Dirjen perikanan, apa yang disampaikan nelayan menjadi catatn khusus termasuk pajak penagkapan ikan dalam satu tahun 75, Kami komisi II akan mendampingi pak kadis perikanan sebagai penguatan” kata Alex.
“DPRD menolak VMS, kamai menerima VMS jika dirjen kementerian menggratiskan alat tersebut beserta pajaknya, memang ini proyek kementerian dan pasti juga ada sisi positifnya”tutupnya.
Setelah itu dilanjtukan pembuatan surat rekomendasi DPRD Donggala yang menolak pengadaan alat VMS dan surat rekomendasi teresebut ditanda tangani pimpinan DPRD serta perwakialn serikat nelayan Donggala,
Dan surat rekomendasi itu dijadiakan dasar penolakan alat VMS ke pemerintah propinsi dan pusat melalui kementerian kelautan.
