Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si, mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kegiatan ini akan membahas reformulasi desain desentralisasi politik nasional dan dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Mengusung tema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif”, FGD ini mengangkat isu mendasar bahwa pengaturan otonomi daerah di Indonesia tidak lagi dapat hanya dibaca dalam kerangka aturan umum. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi payung utama, terdapat sejumlah daerah yang diatur secara khusus atau istimewa, seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pengakuan kekhususan tersebut dinilai masih bersifat parsial dan tidak konsisten. Asimetrisme yang ada lebih banyak lahir dari tekanan politik, penyelesaian konflik, atau akomodasi kepentingan, ketimbang berdasarkan desain kelembagaan yang jelas dan berprinsip. Akibatnya, pengaturan daerah berjalan tanpa kerangka normatif yang tegas mengenai apa yang harus berlaku seragam dan apa yang memang memerlukan aturan berbeda.
Dalam diskusi ini, Gubernur Anwar Hafid akan memaparkan pandangannya terkait dua pokok materi utama, yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung serta posisi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
“Saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal fiskal,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Salah satu fokus bahasan adalah dualitas peran Gubernur: selain sebagai kepala daerah otonom yang lahir dari legitimasi rakyat, ia juga memegang mandat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait tanggung jawab, kewenangan, dan potensi konflik dengan pemerintah kabupaten/kota selama ini sering terjadi.
FGD ini juga akan menjawab sejumlah pertanyaan strategis, antara lain: prinsip dasar membedakan daerah dengan pengaturan khusus dan umum; efektivitas Pilkada seragam; relevansi model kepemimpinan di daerah istimewa; serta arah revisi aturan guna memperjelas mandat Gubernur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Selain Gubernur Sulteng, hadir pula narasumber utama lainnya yakni Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, jajaran Kementerian Dalam Negeri, akademisi Titi Anggraini, serta peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diskusi diikuti sekitar 20–30 peserta dari kementerian, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga survei, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi pemerintah daerah, dan awak media.
Tujuan akhir kegiatan ini adalah merumuskan masukan kritis, opsi kebijakan, dan rekomendasi konkret agar desentralisasi politik di Indonesia tidak hanya berhenti pada pengakuan di atas kertas, melainkan terwujud secara nyata dalam sistem kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pemerataan sumber daya demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
